Rechercher dans ce blog

Thursday, February 2, 2023

Kendaraan Listrik Akan Dapat Insentif, Mulai Potongan Harga hingga SPKLU - BeritaSatu.com

Jakarta, Beritasatu.comKendaraan listrik (electric vehicle/EV) dan ekosistemnya baik motor listrik atau mobil listrik akan mendapat insentif dari pemerintah. Insentif berupa potongan tarif kepada badan usaha yang menggarap stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

Sementara insentif Rp 7 juta juga disiapkan untuk motor konvensional yang dikonversi ke motor listrik. Selain itu, setiap pembelian mobil listrik yang diproduksi di Indonesia akan disubsidi melalui pengurangan pajak, setelah sebelumnya berhembus kabar disubsidi Rp 80 per kendaraan.

Advertisement

Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan Kementerian ESDM telah menyiapkan insentif bagi badan usaha yang akan menggarap SPKLU tahun ini. “Insentif tersebut berupa potongan tarif atau tarif tambahan untuk satu kali pengisian daya atau potongan tarif,” kata dia di Jakarta, Rabu (1/2/2023.

Dia menjelaskan, untuk memberikan insentif bagi badan usaha yang menggarap SPKLU, menteri ESDM akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dadan Kusdiana tidak membeberkan lebih lanjut perihal beleid baru yang segera diterbitkan itu. “Permen ini kaitannya dengan revisi regulasi SPKLU. Ada insentif tambahan bagi para pengembang SPKLU dengan tarif untuk sekali charge. Akan dibuka tarif selain kWh yang dikonsumsi. Ini akan membuat investasi SPKLU lebih menari lagi,” ujar dia.

Sumber Investor Daily menyebutkan, revisi Permen ESDM tersebut antara lain menyangkut tarif curah. Adapun tarif curah untuk tegangan menengah 20 kV dikenai tarif Rp 714 per kWh. Beleid ini mengacu pada Permen ESDM No 28 Tahun 2016. Selanjutnya tarif layanan khusus (tegangan rendah) dikenai tarif Rp 1.650 per kWh.

Berdasarkan ketentuan baru itu nanti, tarif curah akan diberikan kepada badan usaha SPKLU berdaya di atas 200 kVA yang berlangganan ke PLN dengan ketentuan minimum tiga unit untuk fast charging dan dua unit ultrafast charging. Tarif layanan khusus diberikan kepada badan usaha yang berlangganan di bawah 22 kW dengan teknologi slow charging dan medium charging.

Dalam ketentuan baru nanti, tarif konsumen dari badan usaha SPKLU maksimal Rp 2.475 per kWh untuk teknologi slow, medium, fast, dan ultrafast charging.

Investasi tambahan untuk menyediakan SPKLU tipe fast dan ultrafast charging dikenai biaya layanan (biaya beban) yang bersifat fix satu kali setiap pengisian. Biaya layanan fast charging maksimal Rp 21.974 per charging dan ultrafast charging maksimal Rp 62.500 per charging.

Dadan Kusdiana mengungkapkan, Kementerian ESDM menargetkan 1.030 unit SPKLU tahun ini. Pada 2022, realisasi pengadaan SPKLU mencapai 1.415 unit, melonjak 204% dari target 693 unit. “Itu berkat dukungan BUMN dan swasta dalam menyukseskan penyelenggaraan KTT G-20 di Bali pada November 2022,” tutur dia.

Dia menerangkan, target pembangunan SPKLU tahun ini hampir dua kali lipat dari 2022 guna memenuhi kebutuhan daya pemilik kendaraan listrik. Nilai investasi SPKLU mencapai Rp 200 juta hingga Rp 400 juta, tergantung teknologi kecepatan pengisian dayanya.

Baca selanjutnya
Selain pemberian insentif untuk SPKLU, menurut Dadan, Kementerian ESDM bakal menggulirkan ...

hal 1 dari 2 halaman

Halaman: 12selengkapnya

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Sumber: Investor Daily

Adblock test (Why?)


Kendaraan Listrik Akan Dapat Insentif, Mulai Potongan Harga hingga SPKLU - BeritaSatu.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Mau Dapat Potongan Tarif Pajak Hiburan? Ini Caranya - Liputan6.com

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Ray Suryawijaya, menegaskan bahwa PHRI di Bali menolak dengan teg...