Rechercher dans ce blog

Monday, November 7, 2022

DPR Soroti Potongan Pajak ke Pengemudi Ojol - Kompas.com - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi V DPR RI menyoroti terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) 6 persen yang dibebankan kepada pengemudi ojek online.

Hal ini diungkapkan oleh Pimpinan Sidang dari Fraksi Golkar Ridwan Bae, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI bersama Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia, PT Grab Teknologi Indonesia dan PT Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM).

"Potongan yang 6 persen dari PPh21 itu adalah dari penghasilan pengemudi, kan itu seharusnya. Harusnya potongan dibukti setor-nya diterangkan kepada pengemudi," kata Ridwan dikutip melalui Youtube Komisi V, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Ridwan mengungkapkan, pada tanggal 21 September 2022, ada aduan dari KADO atau Koalisi Driver Online bahwa mereka dibebankan PPh sebesar 6 persen.

"Kan, sebelum disetor (ke negara) seharusnya diambil dulu NPWP yang bersangkutan, sebagai tempat penyetor pajak. Ini bagaimana jalan ceritanya sehingga langsung menyertor kepada pemerintah," tanya Ridwan.

Menjawab hal tersebut Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan bahwa PPh 21 yang dibebankan kepada pengemudi dikenakan kepada insentif yang diberikan oleh Grab Indonesia kepada mitra.

"Yang kami potong itu adalah pendapatan mitra pengemudi yang datang dari kami berupa insentif," kata Ridzki.

Ridzki juga memastikan pemotongan tersebut disetorkan kepada negara, dan ada bukti setor yang bisa didonload oleh mitra driver di aplikasi.

Baca juga: Wajahnya Terpampang di Iklan Billboard, Pria Ini Tuntut Ganti Rugi Rp 50 Juta ke Grab Indonesia

"Bukti pemotongan tersebut kami setor ke negara dan bisa didownload. Insentif diberikan dari perusahaan aplikasi, bukan dari pelanggan, dan itu kami ambil dan kami setor ke negara," lanjut dia.

Ridwan juga menanyakan hal serupa kepada GoTo, dan juga MAXIM terkait dengan kemungkinan adanya potongan PPh 21 tersebut.

Pihak GoTo mengungkapkan bahwa mereka tidak melakukan pemotongan seperti yang dimaksudkan, karena para driver merupakan mitra dan bukan pegawai. Hal senada juga disampaikan oleh pihak MAXIM, yang menyebut tidak ada pemotongan PPh 21, sebesar 6 persen terharap mitra driver.

Baca juga: Soal Tarif Baru Ojol, Maxim: Ada Aplikator Lain Pasang Komisi Tak Sesuai Aturan Kemenhub

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


DPR Soroti Potongan Pajak ke Pengemudi Ojol - Kompas.com - Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Mau Dapat Potongan Tarif Pajak Hiburan? Ini Caranya - Liputan6.com

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Ray Suryawijaya, menegaskan bahwa PHRI di Bali menolak dengan teg...