PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sejumlah dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau melakukan aksi demonstrasi di gedung rektorat pada Jumat (4/11/2022). Belasan dosen tersebut memprotes adanya pemotongan remunerasi dosen.
Mereka menuding rektorat tidak transparan soal jumlah tunjangan kinerja Badan Layanan Umum (BLU) untuk pegawai. Saat aksi itu, para dosen membawa poster dan spanduk berisi tuntutan mereka. Pemotongan remunirasi tersebut, disebutkan para dosen, terjadi mulai sejak Maret hingga Agustus 2022.
Salah seorang dosen, Iskandar Arnel yang juga merupakan Ketua Asosiasi Dosen Indonesia Majelis Pengurus Cabang (MPC) UIN Suska Riau, meminta rektor menuntaskan masalah ini. Terutama dalam hal membayar kekurangan pembayaran remunerasi kepada tenaga kependidikan dan dosen UIN Suska Riau.
"Tuntutan kami soal remunerasi dosen yang dipotong banyak, mulai dari Rp3-12 jutaan," kata Iskandar.
Sementara Ketua Tim Kajian Dosen di UIN Suska Riau, Roni Riansyah menyebutkan ada dugaan pelanggaran atas kebijakan Rektor Prof Khairunas soal tunjangan dosen hingga pembayaran ganda pejabat. Para dosen juga mengancam akan menbawa tuntutan ini ke ranah hukum jika rektor tidak menyelesaikan masalah tersebut.
Terkait tuntutan dan aksi demo dosen tersebut, ditanggapi Rektor UIN Suska Riau Prof Dr Khairunnas pada Sabtu (5/11/2022). Rektor menyebutkan, UIN Suska Riau melakukan adaptasi yang berefek menurunnya penerimaan remunerasi tenaga kependidikan dan dosen.
"UIN Suska Riau melakukan adaptasi hingga penerimaan remunirasi menurun. Sementara pembayaran remunerasi tidak boleh melebihi 46 persen dari capaian pendapatan BLU," ungkapnya.
Rektor juga menyebutkan, setiap dosen yang memenuhi syarat, remunirasi telah dibayarkan sesuai aturan. Soal masalah yang kini berkembang hingga terjadi tuntutan dari beberapa dosen, rektor juga menjelaskan soal itu.
"Pembayaran remunerasi sejak terbit SK rektor No 0559 tahun 2019, telah menimbulkan masalah. Tim remunerasi waktu itu di antara mereka yang ikut demonstrasi kemarin itu juga. Saya sejak dilantik pada 19 Mei 2021 belum menandatangani SK revisi remunerasi apapun," tegas rektor.
Artinya, lanjut Prof Khairunnas, rujukan pembayaran remunerasi masih mengikuti peraturan tahun 2019, yang notabene dirumuskan oleh tim yang ikut dalam barisan demonstrasi tersebut.
"Seluruh pembayaran harus sesuai regulasi. Jika ada penyimpangan maka dapat diselesaikan dijalur hukum," ujar rektor yang juga menyebutkan dirinya punya waktu yang lapang untuk diskusi masalah tersebut.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
Dosen Demo Tolak Potongan Remun - RiauPos
Read More
No comments:
Post a Comment