Rechercher dans ce blog

Thursday, November 10, 2022

Aplikator Ojek Online Didesak Kembalikan Potongan Komisi yang Langgar Aturan ke Pengemudi - Bisnis Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mendesak aplikator ojek online (ojol) mengembalikan potongan komisi yang tak sesuai aturan pada para pengemudi.

Pasalnya, kata Lily, sejumlah perusahaan aplikator hingga kini masih mengenakan potongan komisi lebih dari yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan 667 tahun 2022, yakni 15 persen. Dari catatannya, pelanggaran telah dilakukan sejak terbitnya aturan tersebut pada 11 September 2022. 

"Artinya telah merugikan jutaan pengemudi ojol. Untuk itu SPAI menuntut aplikator untuk mengembalikan potongan tersebut kepada pengemudi ojol," tuturnya kepada Tempo, Rabu, 9 November 2022. 

Baca: Pendapatan Ojol Belum Membaik, Serikat Pekerja: DPR Tidak Cukup Hanya Mengkritik

Oleh karena itu juga, Lily menilai sejumlah kritik yang dilontarkan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR pada 7 November lalu. Saat itu, sejumlah politikus mengkritik aplikator yang melanggar aturan potongan komisi karena mengenakan potongan mulai dari 20 persen hingga 40 persen. Hal itu pula yang membuat kenaikan pendapatan pengemudi tidak cukup signifikan.

Lily pun meminta DPR tak berhenti hanya mengkritik aplikator ojek online. "Sudah saatnya DPR tidak hanya mengkritik, tapi juga mengawasi pemerintah yang abai dalam memantau atas pelanggaran hukum yang dilakukan aplikator," katanya. 

Tak berhenti di situ, menurut Lily, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga diharapkan bisa memerintahkan para menterinya untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada aplikator. Khususnya, kepada aplikator yang telah melanggar hukum dan masih menerapkan status mitra terhadap pengemudi ojol.

Pasalnya, kata Lily, status mitra membuat pihak aplikator leluasa mengeksploitasi pengemudi ojol. Padahal hubungan antara aplikator dan pengemudi ojol adalah hubungan kerja, bukan hubungan kemitraan. Dengan begitu, pihak aplikator telah memperoleh profit ilegal dengan mengabaikan hak-hak pengemudi ojol sebagai pekerja tetap.

Status mitra itu membuat hak-hak pekerja tetap yang seharusnya dimiliki oleh pengemudi ojol menjadi hilang. Salah satunya soal kepastian pendapatan para pengemudi ojol per bulannya.

Lily menambahkan, sistem di aplikasi pun membuat pengemudi ojol tidak mendapatkan upah yang layak per bulanannya. "Bila satu hari tidak bekerja karena sakit, maka tidak mendapatkan pemasukan," katanya. 

Selanjutnya: Apalagi pengemudi ojol tidak punya batasan jam kerja..

Adblock test (Why?)


Aplikator Ojek Online Didesak Kembalikan Potongan Komisi yang Langgar Aturan ke Pengemudi - Bisnis Tempo.co
Read More

No comments:

Post a Comment

Mau Dapat Potongan Tarif Pajak Hiburan? Ini Caranya - Liputan6.com

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Ray Suryawijaya, menegaskan bahwa PHRI di Bali menolak dengan teg...