loading...
Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Aditya Cahya merupakan salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada hari ini. Foto: MPI/Achmad Al Fiqri
Isi rekaman kamera pengawas itu ditemukan dari hardisk yang disita dari Baiquni Wibowo, salah satu terdakwa obstruction of justice. Pengungkapan potongan CCTV itu bermula saat JPU bertanya terkait barang sitaan selain DVR CCTV yang ada di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga.
“Ada flashdisk dan hardisk yang kami sita dari Pak Baiquni," tutur Aditya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Duduk Berdampingan Jalani Sidang Bersama
Setelah menyita, Aditya yang juga tergabung dalam Timsus Polri langsung membedah isi tersebut. Hingga akhirnya, ia mendapat potongan isi CCTV yang sempat hilang dari DVR kompleks rumah dinas Sambo.
"Dari hardisk eksternal, kami bisa dapatkan potongan video dengan durasi kurang lebih 2 jam, jam 4 sore sampai jam 6 sore pada 8 Juli 2022 yang mengarah langsung ke rumah Pak Ferdy Sambo," ungkap Aditya.
Dari durasi dua jam itu, kata Aditya, potongan isi video tersebut berisi terkait rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J. Secara garis besar, potongan video itu menampilkan masih hidupnya Brigadir J saat Ferdy Sambo datang.
"Jadi di situ hanya perlihatkan pada saat kedatangan Bu PC (Putri Candrawathi, red), pada saat kedatangan Pak Ferdy Sambo, bahkan di situ sempat memperlihatkan bahwa Josua masih terlihat saat FS sampai di lokasi," kata Aditya.
(rca)
Saksi dari Timsus Polri Ungkap Potongan CCTV Detik-detik Brigadir J Dibunuh - SINDOnews Nasional
Read More
No comments:
Post a Comment