Jakarta, CNBC Indonesia - Pengemudi ojek online (ojol) meminta agar potongan sewa aplikasi bisa diturunkan. Sebelumnya biaya tersebut sebelumnya sebesar 20%.
Permintaan tersebut jadi salah satu poin permintaan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia dalam suratnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut mengenai tarif baru ojol di Indonesia.
"Biaya potongan sewa aplikasi yang dibebankan kepada pengemudi ojek daring sebesar 20% agar dapat diatur oleh Pemerintah dengan potongan biaya sewa aplikasi maksimal 10%," tulis Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam surat yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Jumat (26/8/2022).
Surat tersebut memuat lima poin yang menjadi fokus asosiasi. Fokus utamanya adalah meminta Kementerian Perhubungan (Kemnehub) membatalkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang tarif baru ojol.
Igun mengatakan dalam aturan tersebut tarif yang naik hanya pada wilayah Jabodetabek saja. Sementara itu, Garda meminta untuk Kemenhub bisa menerapkan kenaikan pada setiap daerah di Indonesia.
Dengan begitu tarif tidak hanya dikuasai oleh Jabodetabek saja. Namun juga tersebar ke daerah yang memiliki hak sama pada pengaturan tarif ojol.
Mereka menginginkan tarif bisa diserahkan regulatornya pada pemerintah provinsi. Dengan melibatkan asosiasi pengemudi ojek daring tiap Provinsi di Indonesia.
"Kami memang bersurat kepada Presiden RI agar Kepmenhub 564/2022 dibatalkan oleh Kementerian Perhubungan, karena kenaikan tarif tidak memenuhi rasa keadilan rekan-rekan kami di daerah di luar Jabodetabek," kata Igun.
Artikel Selanjutnya
Resmi Naik! Cek Tarif Terbaru Ojek Online Grab-Gojek Cs
(npb/npb)
Potongan Gojek-Grab Kegedean, Ojol Minta 'Jatah' Segini - CNBC Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment