Rechercher dans ce blog

Tuesday, July 5, 2022

Presiden ACT Akui Adanya Potongan Uang Donasi 13,7 Persen, Sebut Digunakan untuk Operasional - Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, memberikan tanggapannya terkait potongan uang donasi yang selama ini dilakukan ACT.

Ibnu Khajar pun mengakui ACT melakukan pemotongan uang donasi sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperolehnya per tahun.

Menurut Ibnu, potongan donasi sebesar 13,7 persen tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.

Di antaranya untuk membayar gaji karyawan dan para petinggi di ACT.

"Soal potongan dana kami sebutkan 13,7 persen. Jadi ACT ambil untuk operasional 13,7 persen," kata Ibnu, Senin (4/7/2022) malam, dilansir Kompas.com.

Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, potongan maksimal untuk donasi sosial hanyalah 10 persen.

Baca juga: Izin ACT Terancam Dicabut Kemensos jika Indikasi Penyelewengan Dana Terbukti

Sementara untuk zakat, infak, dan sedekah, potongan maksimalnya sebesar 12,5 persen.

Dapat disimpulkan bahwa potongan donasi yang diambil oleh ACT terbilang besar.

Berdasarkan dokumen laporan keuangan ACT tahun 2020 yang diunggah di laman resmi act.id, tercatat bahwa total donasi di tahun tersebut mencapai Rp 519.354.229.464.

Jika ACT memotong dana donasi sebesar 13,7 persen, maka ACT paling sedikit mendapatkan dana sebesar Rp 71,15 miliar untuk dana operasional.

Adblock test (Why?)


Presiden ACT Akui Adanya Potongan Uang Donasi 13,7 Persen, Sebut Digunakan untuk Operasional - Tribunnews.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Mau Dapat Potongan Tarif Pajak Hiburan? Ini Caranya - Liputan6.com

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Ray Suryawijaya, menegaskan bahwa PHRI di Bali menolak dengan teg...