Rechercher dans ce blog

Wednesday, July 6, 2022

ACT Jelaskan soal Potongan Donasi 13,7% - detikNews

Jakarta - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memberikan penjelasan mengenai potongan donasi 13,7% untuk operasional gaji karyawan. Padahal, menurut peraturan pemerintah, besaran maksimal pemotongan donasi sebesar 10% saja.

"Status dana yang ada di kami itu macam-macam. Ini yang bisa jadi perlu ada satu sosialisasi lebih baik tentang aturan operasional (potongan donasi) 10%, mungkin (ACT) butuh sosialisasi lebih baik," ujar Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).

"Khawatir beberapa masyarakat kita bagian kemanusiaan belum banyak yang tahu," lanjutnya.

Ibnu kemudian menyinggung soal corporate social responsibility (CSR). Ia menambahkan, potongan donasi bisa saja merupakan hasil kesepakatan dari sejumlah lembaga terkait CSR.

"Kami sampaikan bahwa bagaimana dengan dana CSR, karena CSR itu ada komitmen dari yayasan bukan cuma ACT. Jangan-jangan lembaga lain juga kerja sama disepakati bahwa dana CSR perusahaan operasional 15% atau 13% atau 17% sebagai bagian dari program," jelas Ibnu.

"Mungkin berikutnya ada beberapa lembaga yang kelola zakat 12,5 persen atau 1/8. Beberapa fatwa MUI juga terkait dengan zakat juga berbeda lembaga zakat," sambungnya.

ACT akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial. Ia berharap, dengan begitu, Kementerian Sosial dapat mengoreksi kesalahan-kesalahan yang dilakukan ACT selama ini.

"Waktu tim (Kemensos) datang sambil memeriksa memilah-milah sambil nanti diberikan alokasi proses pembinaan, nanti berikutnya pembinaan-pembinaan apa saja yang perlu dilakukan, makanya kami dengan senang hati kalaupun nanti misalnya ada yang kurang, ada yang salah, kami dengan senang hati dibina oleh Kemensos," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan paling banyak 10% saja dari total donasi. Berikut ini pasalnya.

Pasal 6

(1) Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sebelumnya, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT mengakui pihaknya mengambil 13,7% dari donasi yang terkumpul untuk biaya operasional gaji pegawai. Pemotongan dana untuk gaji dari donasi itu dilakukan sejak 2017 hingga 2021.

"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7) kemarin.

Simak video 'PPATK Ungkap Dana Donasi ACT 'Diputar' Dulu Sebelum Disalurkan':

[Gambas:Video 20detik] (isa/imk)

Adblock test (Why?)


ACT Jelaskan soal Potongan Donasi 13,7% - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Mau Dapat Potongan Tarif Pajak Hiburan? Ini Caranya - Liputan6.com

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Ray Suryawijaya, menegaskan bahwa PHRI di Bali menolak dengan teg...