PORTAL SULUT - Jelang pencairan gaji 13 tahun 2022, TASPEN buka suara terkait untuk pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Apakah ada potongan atau tidak? Begini kata TASPEN Soal gaji 13 bagi pensiunan.
PT TASPEN siap menyalurkan pembayaran Gaji 13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, mulai 1 Juli 2022 sesuai dengan ketentuan berlaku.
Melansir dari Antara, dalam pernyataan TASPEN di Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.
"Penyaluran Gaji ke-13 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022," bunyi pernyataan TASPEN tersebut.
Besaran gaji ke-13 tahun 2022 ini didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.
Hal itu terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Lantas, apakah ada potongan pencairan gaji 13 pensiunan di tahun 2022?
Gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, kecuali dikarenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Bagi penerima pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pada Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 tahun 2022 dibayarkan mulai 4 Juli 2022.
Taspen Buka Suara Pencairan Gaji 13 Pensiunan dan Penerima Pensiun 2022, Ada Potongan? - Portal Sulut - Portal Sulut
Read More
No comments:
Post a Comment