LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Apakah gaji 13 2022 bagi ASN seperti PNS, TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan kena potongan?
Mengenai gaji 13 2022 kena potongan atau tidak semuanya sudah diatur dalam regulasi yang benar dan sempurna.
Dimana potongan gaji 13 2022 bagi PNS dan Pensiunan diatur dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022.
Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Baca Juga: 5 Hari Lagi, Janda Duda dari PNS yang Meninggal Terima Gaji 13, Cek Besarannya
Namun Gaji Ketiga Belas tidak akan diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain dan juga, yang sementara sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu apakah gaji 13 2022 kena potongan?
Berdasarkan PP Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 dalam pasal 13, gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun pada ayat dua pasal tersebut menerangkan bahwa, gaji ketiga belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Apakah Gaji 13 2022 Cair 1 Juli Kena Potongan? Simak Pasal 13 Peraturannya - Ayo Bandung - Ayo Bandung
Read More
No comments:
Post a Comment