BERITASOLORAYA.com- Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, dan PPPK. Pasalnya, terdapat peraturan khusus yang mengatur mengenai pemberian gaji tersebut.
Peraturan mengenai gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK, terdapat peraturan mengenai besaran, jadwal dan ketentuan yang lainnya.
Untuk besaran gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2022.
Ketentuan besaran gaji ke-13 terdapat dalam pasal 6 pada Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2022 tersebut.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman @Setkab.go.id berikut penjabaran pasal 6 tersebut:
- Untuk tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
Besaran Gaji ke-13 PNS dan PPPK, Ada Potongan? Berikut Ketentuan dan Jadwal Pencairan - Berita Solo Raya - Pikiran Rakyat Solo Raya
Read More
No comments:
Post a Comment