Ilustrasi Napi Teroris | Lampungpro.co/Suara.com
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadispas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung, Farid Djunaedi mengatakan, pihaknya baru mengusulkan tujuh narapidana terorisme. Remisi diusulkan bervariasi, mulai 15 hari hingga satu bulan.
"Ada pun tujuh warga binaan perkara terorisme mendapat remisi yakni lima warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung. Lalu satu warga binaan Lapas Kelas IIA Metro dan satu warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung," kata Farid Djunaedi dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (26/4/2022).
Untuk warga binaan perkara tindak pidana terorisme lainnya, yang tidak mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri, terdapat tujuh orang. Mereka berasal tiga warga binaan Lapas Kelas IA Bandar Lampung, dua orang warga binaan Lapas Kelas II Metro, dua warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda.
"Mereka yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan ada yang belum menyatakan setia NKRI. Kemudian belum deradikalisasi dan masih dalam pengusulan remisi, akibat keterlambatan administrasi," ujar Farid Djunaedi. (***)
Editor : Febri Arianto
>
#Narapidana # Terorisme # Napi # Lapas # Rutan # Lampung # Kemenkumham # Pidana
Hari Raya Idulfitri 2022, Tujuh Napi Teroris di Lampung Dapat Potongan Hukuman - Lampungpro
Read More
No comments:
Post a Comment