Rechercher dans ce blog

Thursday, March 24, 2022

Saya Mau Tarik Uang Cicilan Apartemen karena Mangkrak, Apakah Kena Potongan? - detikNews

Jakarta -

Mimpi memiliki properti bisa menjadi mimpi buruk apabila proyek mangkrak. Apalagi bila saat akan dikenakan penarikan uang cicilan, pengembang malah mengenakan potongan.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :

Selamat sore

Semoga kita sehat selalu.

Perkenalkan nama saya KY, tinggal di Kota Bekasi.

Melalui email ini saya ingin bertanya, apakah refund booking fee dan cicilan pembelian apartement yang mangkrak, dipotong dengan PPN, PPH & PP No 12 tahun 2021?

Pada tanggal 30 September 2018, saya melakukan booking fee apartemen di Kota Bekasi dengan developer. Pembangunan terhenti sejak 2020.

Uang yang telah dibayarkan adalah Rp 137.099.864. Ketika saya meminta refund booking fee dan cicilan, Manajemen menginfokan bahwa jumlah uang yang akan dikembalikan dipotong sebagai berikut :

1. PPN Rp 12.463.624 (disertai bukti potong)

2. PPH Rp 3.115.906 (disertai bukti potong)

3. PP 12 tahun 2021 Rp 13.709.986 (tidak disertai bukti potong)

Total jumlah yang dipotong adalah Rp 29.289.516 atau 21.4% dari uang yang telah dibayarkan.

Saya belum bersedia dengan pemotongan yang begitu banyak tersebut. Saya berkeinginan membatalkan pembelian apartemen karena sudah 2 tahun tidak ada progress pembangunan.

Mohon masukan dari Bp Andi Saputra mengenai apa yang harus saya lakukan sebagai konsumen.

Terima kasih atas bantuannya.

Hormat saya

KY

Lihat juga video 'Beli Apartemen, Cynthiara Alona Ditipu Rp 500 Juta':

[Gambas:Video 20detik]

Simak jawabannya di halaman selanjutnya.

Adblock test (Why?)


Saya Mau Tarik Uang Cicilan Apartemen karena Mangkrak, Apakah Kena Potongan? - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Mau Dapat Potongan Tarif Pajak Hiburan? Ini Caranya - Liputan6.com

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Ray Suryawijaya, menegaskan bahwa PHRI di Bali menolak dengan teg...