Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI/Persero) telah menetapkan hak reduksi atau potongan harga tiket Kereta Api Jarak Jauh bagi sejumlah kelompok pelanggan termasuk pelanggan lansia (lanjut usia) yang berusia 60 tahun atau lebih.
Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengatakan, khusus bagi lansia, besaran reduksi yang ditetapkan sebesar 20 persen untuk semua kelas (kecuali kelas luxury) dan berlaku setiap hari.
“KAI memberikan reduksi tarif tersebut sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan,” ujar Supriyanto, Jumat (18/3).
Selain lansia, kelompok pelanggan yang mendapatkan hak reduksi tarif kereta api yaitu anggota LVRI, TNI, Polri, dan wartawan. Untuk kelompok tersebut, dikatakannya, besaran dan ketentuan reduksinya beragam.
“Cek syarat dan ketentuan tarif reduksi bagi pelanggan KAI pada media sosial KAI121 atau hubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI,” katanya.
Supriyanto menyampaikan, calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun, jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service.
“Calon pelanggan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan,” katanya.
Ditambahkan Supriyanto, registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan. Yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
“Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan,” terang dia.
Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, lanjut dia, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa.
Pelanggan yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun. Pada saat hari keberangkatan, pastikan pelanggan menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas Boarding.
Supriyanto menambahkan, dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan tarif yang lebih terjangkau dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Informasi tarif reduksi ini kembali kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi misinformasi. Masyarakat agar tidak ragu mengecek informasi-informasi terkait layanan KAI yang beredar di masyarakat dengan menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121," tambah Supriyanto.
Supriyanto mengingatkan agar penumpang KAI tetap mengikuti aturan untuk menerapkan protokol kesehatan kesehatan.
"Meskipun ada pelonggaran aturan naik kereta sesuai SE Kemenhub No 25 Tahun 2022 yaitu tidak diharuskannya pemeriksaan PCR atau Antigen bagi pengguna KA yang sudah mendapatkan dosis vaksin secara lengkap, namun berbagai protokol kesehatan di area stasiun atau di atas kereta api, tetap harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh pengguna kereta api," tutup Supriyanto. [fik]
Baca juga:
Memantau Progres Pembangunan MRT Fase 2A
Menhub: 5 Tahun Mendatang KRL Jogja-Solo sampai Kutoarjo-Madiun
PT KAI Gandeng Summarecon Kembangkan TOD di Stasiun Bekasi
Terobos Palang Pintu, Mobil Dinas Pemkab Tasik Tertabrak Kereta
Naik KA Jarak Jauh Tak Perlu Tes PCR/Antigen, Ini Aturan Lengkapnya
Kereta 500 Penumpang di Argentina Tergelincir, 8 Gerbong Keluar Jalur
Komentar Pembaca
KAI Daop 6 Berikan Potongan Harga Tiket untuk Lansia | merdeka.com - Merdeka.com
Read More
No comments:
Post a Comment