PortalJember.com – Bagi perempuan yang hendak mendirikan sholat, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Misalnya bagian aurat mana saja yang harus tertutup sehingga sholat menjadi sah.
Hal ini berkaitan dengan alat sholat yang dipakai perempuan seperti mukena.
Baca Juga: Inilah Sunnah Berbaring setelah Qobliyah Subuh Menurut Buya Yahya, Walaupun Tidak Shalat Tahajud
Buya Yahya menjelaskan agar bagian yang tertutup tidak harus menggunakan mukena khusus.
Saat seorang perempuan mendirikan sholat, maka yang boleh tampak hanya wajah dan telapak tangan.
Meskipun tidak menggunakan mukenah, seorang perempuan tetap bisa sholat meskipun hanya menggunakan pakaian muslimah biasa.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Doa Singkat di Akhir Jumat, Seringkali Dianjurkan untuk Dibaca
Sedangkan, ada saran khusus bagi perempuan yang mendirikan sholat
Hukum Menggunakan Mukena Potongan atau Atas Bawah bagi Perempuan, Ini Pendapat dan Saran Buya Yahya - Portal Jember - Portal Jember
Read More
No comments:
Post a Comment