Rechercher dans ce blog

Thursday, December 2, 2021

Cagar Budaya di Surabaya Akan Dapat Potongan PBB 50 Persen - Jawa Pos

JawaPos.com–Bangunan cagar budaya di Kota Surabaya akan mendapat potongan PBB sampai 50 persen. Potongan itu digunakan dengan harapan bisa digunakan untuk perawatan bangunan cagar budaya tersebut.

Hal itu dibahas ketika Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna pada Kamis (2/12). Rapat itu membahas Raperda Cagar Budaya untuk menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, keputusan itu berkenaan dengan cagar budaya sebagai wujud pemikiran. Kemudian, cagar budaya menjadi wujud perilaku kehidupan manusia. Sehingga memiliki arti penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah ilmu pengetahuan.

Cagar budaya juga menjadi refleksi kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Makanya, perlu peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan melalui upaya perlindungan pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional dan akhirnya kesejahteraan rakyat.

”Dalam rangka pengelolaan cagar budaya ini, Pemkot Surabaya sudah menetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2005, yang menjadi pedoman Pemkot Surabaya dalam melakukan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Surabaya,” kata Eri.

Oleh karena itu, dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dan pelestarian cagar budaya itu, Perda Nomor 5 Tahun 2005 perlu disempurnakan kembali. Harapannya dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan cagar budaya di Kota Surabaya, sehingga bangunan cagar budaya itu tetap terjaga keberadaannya.

”Jadi, kita berharap perda cagar budaya itu disempurnakan dan dimaksimalkan, bagaimana bangunannya dan bagaimana yang punya bangunan itu, harus ada kepastian hukum. Makanya dalam raperda yang dibahas ini, kita fokus pada penyelamatan cagar budaya dan bagaimana bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya itu, orangnya merasa aman,” kata Eri.

Selama ini, lanjut dia, pemkot memberikan potongan PBB sampai 50 persen bagi bangunan cagar budaya. Pemotongan PBB ini sudah diatur dalam perda yang lama. Namun, terkait pemeliharaannya, itu dibahas dalam raperda ini.

”Harapannya, selain bantuan itu, ada bantuan lagi terkait pemeliharaannya, mungkin catnya atau apanya, supaya tidak memberatkan yang punya,” ujar Eri.

Namun pertanyaannya, apabila bangunan itu terdiri dari kayu jati yang nol persen airnya, tentu sangat mahal harganya untuk menggantinya. ”Di situlah nanti akan dibahas teman-teman DPRD dalam raperda ini. Semoga ini menjadi solusi,” terang Eri.

Adblock test (Why?)


Cagar Budaya di Surabaya Akan Dapat Potongan PBB 50 Persen - Jawa Pos
Read More

No comments:

Post a Comment

Mau Dapat Potongan Tarif Pajak Hiburan? Ini Caranya - Liputan6.com

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Ray Suryawijaya, menegaskan bahwa PHRI di Bali menolak dengan teg...