TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan bakal segera disahkan dalam beberapa hari lagi di sidang paripurna DPR. Yustinus Prastowo, staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyebut aturan baru ini bisa membuat potongan pajak penghasilan (PPh) warga turun jadi Rp 1 juta.
"Lapis penghasilan bawah justru diperlebar dan pajak yang dibayar akan lebih rendah," kata dia lewat cuitan di akun twitternya @prastow pada Sabtu, 2 Oktober 2021.
Yustinus juga menyertakan infografis untuk memberi penjelasan mengenai hal ini. Tempo merangkum informasi dalam infografis tersebut dan beberapa poin tambahan dalam RUU, berikut penjelasannya:
PTKP Rp 54 Juta Tak Berubah
Saat ini, warga hanya akan dikenai pajak ketika penghasilannya di atas Rp 54 juta (Rp 4,5 juta per bulan). Kalau di bawah itu, maka tak perlu bayar apa-apa.
Misalnya warga punya penghasilan Rp 60 juta setahun, maka yang akan dikenai pajak hanyalah bagian Rp 6 juta saja. Angka Rp 6 juta ini namanya Penghasilan Kena Pajak. Dalam aturan lama maupun dalam RUU baru, ketentuan ini tidak berubah.
Plafon Bawah Naik Jadi Rp 60 Juta
Barulah perubahan terjadi di lapisan penghasilan.
Aturan lama yaitu UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Beleid ini mengatur tarif PPh Orang Perorang (OP) untuk setiap lapisan penghasilan:
1. Sampai dengan Rp 50 juta: 5 persen
2. Rp 50-250 juta: 15 persen
3. Rp 250-500 juta: 25 persen
4. Di atas Rp 500 juta: 30 persen
Sementara di RUU baru, perubahan paling krusial yaitu batas bawah Rp 50 juta per tahun naik menjadi Rp 60 juta. Lalu ada juga tambahan poin 5 untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
1. Sampai dengan Rp 60 juta: 5 persen
2. Rp 50-250 juta: 15 persen
3. Rp 250-500 juta: 25 persen
4. Rp 500-Rp 5 miliar: 30 persen
5. Di atas Rp 5 miliar: 35 persen
RUU Pajak Bikin Potongan Gaji Berkurang Rp 1 Juta, Tapi... - Bisnis Tempo.co
Read More
No comments:
Post a Comment