loading...
PT MMKSI akan memberikan insentif tersebut kepada konsumen yang melakukan pemesanan kendaraan Xpander dan Xpander Cross. Foto/MMKSI
Merespon hal tersebut, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) akan memberikan insentif tersebut kepada konsumen yang melakukan pemesanan kendaraan Xpander dan Xpander Cross dengan pengiriman unit pada periode 1 September – 31 Desember 2021.
BACA: 3 Langkah Mistubishi Motors Selama PPKM Darurat
“Insentif PPnBM 100% yang diimplementasikan pada periode sebelumnya terbukti dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan penjualan industri otomotif di tengah kondisi pandemik," kata ungkap Naoya Nakamura, President Director of PT MMKSI, Jumat (3/9/2021).
Naoya juga berharap, pemberlakuan insentif PPnBM 25% bisa menjadi sinyal positif bagi kegiatan perekonomian masyarakat agar bisa berangsur pulih yang diikuti kembali menguatnya daya beli masyarakat, serta menjaga antusiasme pasar.
Adapun besaran insentif yang dapat dimanfaatkan konsumen untuk memiliki Mitsubishi Xpander, termasuk Xpander Cross dengan skema kebijakan insentif PPnBM 25% adalah sebagai berikut:
Xpander Cross Premium
Non-White Color = Rp4.420.000
White Color = Rp4.460.000
Xpander Cross AT
Non-White Color = Rp4.310.000
White Color = Rp4.350.000
Xpander Cross MT
Non-White Color = Rp4.130.000
White Color = Rp4.170.000
Daftar Potongan Harga Xpander dan Xpander Cross Dalam Skema PPnBM 25% - SINDOnews Otomotif
Read More
No comments:
Post a Comment