KABAR TEGAL - Bagi masyarakat pengguna jasa perbankan, pasti sudah akrab dengan berbagai potongan dan biaya yang dikenakan oleh pihak bank. Berikut ini 6 biaya dan potongan yang kerap bank tarik dari nasabahnya. memang relatif ringan tetapi jika diakumulasikan dalam jangka waktu tertentu, jumlahnya bisa banyak.
1. Biaya administrasi bulanan
Biaya yang dibebankan kepada nasabah berkenaan dengan produk tabungan dan layanan atau fasilitas yang menyertainya. Biaya ini dipotong langsung dari saldo tabungan nasabah setiap bulan.
Baca Juga: Cara Cairkan BLT UMKM Tahap 3 dan Cek Daftar Penerimanya BPUM di eform.bri.co.id
2. Penalti saldo minimum
Setiap bank umumnya memberlakukan syarat dan ketentuan limit saldo minimum pada produk-produk tabungannya. Jika saldo tabungan di bawah saldo minimum yang ditentukan, maka nasabah akan dikenai dengan biaya penalti yang besarannya berbeda-beda.
3. Penalti saldo pasif
Jika nasabah tidak melakukan transaksi perbankan apa pun selama jangka waktu minimum tiga bulan, maka saldo dalam rekening tabungannya disebut sebagai saldo pasif. Bank memberlakukan biaya penalti saldo pasif yang besarannya tergantung pada kebijakan bank masing-masing.
Bank Kerap Bebankan Biaya dan Potongan kepada Nasabah, Apa Sajakah? - Kabar Tegal - Kabar Tegal
Read More
No comments:
Post a Comment