Sejumlah driver ojek online yang tergabung dalam Serikat Ojol Indonesia (Seroja) mengutarakan aspirasinya saat melakukan audiensi dengan DPD RI. Ada dua poin yang menjadi aspirasi komunitas ojol tersebut.
Ketua Umum Seroja Andi Kristiyanto mengatakan poin pertama berkaitan dengan potongan pendapatan mitra atau driver di masa pandemi yang tetap tinggi yakni 20 persen.
"Kita berharap realisasi potongan komisi driver. Di masa pandemi, saat susah order, banyak penyekatan, potongan 20 persen sangat memberatkan. Kita minta di angka 5 persen atau kalau tidak bisa ya win-win solution di angka 10 persen," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).
Poin kedua terkait legalitas atau payung hukum transportasi berbasis online yang hingga saat ini belum ada. Salah seorang driver dari Forum Komunikasi Driver Online Indonesia (FKDOI), Rahman, meminta ada revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita ingin UU No 22 ini direvisi sehingga mengakomodasi pasal tentang kendaraan roda dua jadi transportasi khusus terbatas. Kita sangat paham kendaraan roda dua tidak bisa menjadi transportasi umum. Tapi faktanya aktivitas ojek online saat ini dibutuhkan sekali di era ekonomi berbasis digital," ucap dia.
Komunitas ojol juga berharap DPD menjadi pelabuhan terakhir bagi mereka dalam menyampaikan aspirasi. Mereka meminta DPD benar-benar memperjuangkan nasib mereka secara konkrit. Karena menurut mereka, aspirasi itu sudah pernah disampaikan ke DPR dan Presiden. Ternyata tidak berhasil juga.
Sementara itu, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin mengatakan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta aplikator untuk berempati dengan situasi sulit saat ini. Apalagi aplikator dan driver merupakan mitra yang seharusnya ada keseimbangan dan saling menguntungkan.
"Kita fokuskan dulu pada aspirasi pertama, tentang potongan 20 persen per sekali antar atau per trip pemesanan yang memberatkan ojol di masa pandemi ini. Ketua DPD akan panggil semua pihak, difasilitasi Ketua DPD duduk bareng, membicarakan hal itu agar bisa diturunkan potongannya," ujarnya.
Menurut Sefdin, perlu kajian mendalam jika berbicara payung hukum karena menyangkut perlindungan pekerja sektor informal.
"Di dalamnya harus ada tentang kesehatan, perlindungan jaminan sosial, jaminan hari tua, dan lain-lain. Agak kompleks, sehingga memang perlu kajian dan banyak pihak yang ikut serta dalam pembahasan," katanya.
Pada intinya, ia mengatakan Ketua DPD sepakat transportasi online, khususnya ojek online harus jelas 'induknya' atau mempunyai 'akta kelahiran'. Sebab sejak ojek berbasis online ada di tahun 2012 status induknya di negara ini belum jelas.
"Memang harus jelas berinduk di mana, Kemenhub atau Kominfo, agar ojol tidak dianaktirikan. Tidak dilempar kesana-kesini kalau ada masalah," ujar Sefdin.
Berkaitan dengan regulasi atau payung hukum ojek online yakni revisi UU No 22 tahun 2009, Senator Bustami Zainudin mengatakan DPD bisa menginisiasi hal itu. Hal-hal yang tidak tertampung di dalam UU itu menurutnya harus disikapi.
"Kami di Komite II dan Komite III akan membahasnya, dari sisi lalu lintas dan ketenagakerjaannya," ujar Bustami.
Ia juga mengatakan Ketua DPD siap membantu menyelesaikan sejumlah keluhan driver ojek online. LaNyalla pun berencana memanggil pihak terkait, antara lain aplikator, asosiasi driver, pihak pemerintah (Kemenhub atau Kominfo).
Sebagai informasi, turut hadir dalam audiensi tersebut mewakili Ketua DPD RI, senator Evi Apita Maya (NTB), serta Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M. Nero
(akd/ega)Temui DPD, Driver Ojol Curhat soal Potongan Komisi-Minta Legalitas - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment