Rechercher dans ce blog

Monday, August 30, 2021

Potongan TPP, Gibran Jamin Klir: Tidak Bagi Nakes dan ASN Golongan I - Radar Solo

SOLO– Protes terkait pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) pemkot mendapat respons dari wali kota. Dipastikan kebijakan itu tidak akan menyentuh tenaga kesehatan (nakes) dan pegawai golongan I

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan, protes ASN terkait potongan TPP sudah diselesaikan dengan baik. Saat ini dia memastikan tidak ada ASN yang keberatan dengan kebijakan itu mengingat penjelasan sudah cukup sering diberikan dalam berbagai kesempatan.

“Soal potongan TPP? Tidak ada masalah. Mereka sudah saya kasih tahu. Masukan saya terima. Wes pokoknya tadi saya ke sini sudah klir,” jelas Gibran, Senin (30/8).

Pemotongan TPP tersebut berkaitan dengan tidak maksimalnya pendapatan asli daerah (PAD) selama pandemi Covid-19. Sebab itu, merupakan suatu hal wajar bila TPP para ASN tidak sebesar seperti biasanya. Kedati demikian, potongan TPP itu tidak akan diterapkan sama rata, namun menyesuaikan status kepegawaian masing-masing ASN.

“Tidak akan sama rata. Tingkatan makin besar (golongan kepegawaian ASN, Red) makin besar potongannya. Selain itu, nakes juga tidak ada potongan. Kemudian golongan paling bawah (ASN golongan I, Red) juga tidak ada potongan. Soal berapa persennya nanti silakan tanya Pak Sekda,” beber Gibran.

Di waktu berbeda, Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani membenarkan, pemotongan TPP nanti akan disesuaikan dengan jenjang kepegawaian masing-masing ASN. Model pemotongan seperti itulah yang akan membedakan besaran TPP yang akan diterima untuk masing-masing ASN-nya.

“Ya sudah unda usuk. Jadi yang paling rendah nggak dipotong, terus gradasinya ke atas. Yang paling tinggi dipotong paling besar, istilahnya disesuaikanlah. Namanya juga insentif kok, kan sebanding dengan kinerja,” jelas dia.

Menurut dia, pemotongan TPP itu wajar dilakukan menimbang turunnya PAD selama pandemi. Meski tidak secara gamblang besaran persentase nominal yang dipotong, pemkot memastikan bahwa jumlahnya tidak banyak.

“Persentasenya kecil nggak signifikan juga. Yang namanya insentif itu sesuai kinerja to. Makanya kalau ASN yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 seperti nakes dan rumah sakit juga nggak ada pemotongan,” papar sekda.

Pemotongan TPP itu diberlakukan mulai September hingga Desember. Meski demikian, ketentuan itu harus diajukan serta disetujui oleh pemerintah pusat dulu sebelum mulai bisa diterapkan.

“Mudah-mudahanan September ini mulai bisa diterapkan, karena seharusnya sudah dimulai sejak Agustus. Soal protes-protes sudah selesai, kan regulasinya juga sudah jadi. Nek enek ASN sing protes kui yo wagu,” tegas Ahyani. (ves/bun/dam)

Adblock test (Why?)


Potongan TPP, Gibran Jamin Klir: Tidak Bagi Nakes dan ASN Golongan I - Radar Solo
Read More

No comments:

Post a Comment

Mau Dapat Potongan Tarif Pajak Hiburan? Ini Caranya - Liputan6.com

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Ray Suryawijaya, menegaskan bahwa PHRI di Bali menolak dengan teg...