Rechercher dans ce blog

Monday, August 30, 2021

Pimpinan KPK Lili Pintauli Ditetapkan Terbukti Langgar Kode Etik, Potongan Gaji 40 Persen Jadi Hukuman - Pikiran-Rakyat.com - Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Pengawas KPK menetapkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah melakukan pelanggaran kode etik.

Lili Pintauli Siregar disebut telah melakukan pelanggaran kode etik berat berupa memberikan informasi penanganan perkara kepada Wali Kota non aktif Tanjungbalai M Syahrial.

Sebelumnya, M Syahrial telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers pada Senin, 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Pernikahan Masih Seumur Jagung, Rizky Billar Mendadak Diultimatum Ibunda Lesti Kejora, Ada Apa?

"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dan a peraturan dewas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," ujar Tumpak.

Atas aksinya tersebut, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji sejumlah 40 persen dalam kurun waktu 12 bulan.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bahkan sebelumnya sudah berencana melaporkan Lili ke Bareskrim Polri jika dinyatakan melakukan pelanggaran etik.

Baca Juga: Rangkuman Materi SKD CPNS 2021 yang Akan Diujikan Nanti Menurut KemenpanRB

Adblock test (Why?)


Pimpinan KPK Lili Pintauli Ditetapkan Terbukti Langgar Kode Etik, Potongan Gaji 40 Persen Jadi Hukuman - Pikiran-Rakyat.com - Pikiran Rakyat
Read More

No comments:

Post a Comment

Mau Dapat Potongan Tarif Pajak Hiburan? Ini Caranya - Liputan6.com

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Ray Suryawijaya, menegaskan bahwa PHRI di Bali menolak dengan teg...