Keputusan jaksa yang tak akan mengajukan kasasi atas putusan Pinangki Sirna Malasari dinilai sebagai kemunduran dalam pemberantasan korupsi. Keputusan bisa membuat mafia hukum merajalela. Selain itu, mengecewakan publik.
Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar/SUSANA RITA
· 1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum memutuskan untuk tidak mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas terdakwa bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari. Alasannya, tuntutan jaksa penuntut umum telah dipenuhi di dalam putusan tersebut.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan dalam kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk terpidana kasus Bank Bali, Joko Tjandra. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta. Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki dan memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun penjara atau sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Jaksa Terima Potongan Hukuman Pinangki, Pengamat: Mafia Hukum Bisa Merajalela - kompas.id
Read More
No comments:
Post a Comment