Rechercher dans ce blog

Wednesday, July 21, 2021

Apkasindo Pertanyakan Dasar Hukum Potongan TBS - Serambinews.com

SINGKIL - Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Aceh Singkil, Syafril Harahap mempertanyakan dasar hukum ‘potongan wajib’ tandan buah segar kelapa sawit saat warga menjual ke pabrik. Selama ini potongannya bervariasi, antara 2,5 persen hingga 6 persen.

Selain tak miliki dasar hukum, potongan tersebut beratkan petani, lantaran nilainya cukup tinggi, yakni antara 2,5 persen atau setara 240 kilogram per mobil dengan muatan 10 ton. Potongan wajib tersebut dapat dilihat di bukti penjualan kelapa sawit petani ke pabrik.

Bahkan menurut Haji Apin--sapaan akrab Syafril Harahap--potongan bisa mencapai 6 persen per mobil. "Potongan wajib ini sama sekali tidak ada dasar hukumnya dua koma lima persen bahkan enam persen per mobil," kata Apin, Senin (19/7/2021).

Menurut Api, jika alasan pemotongan merupakan sortir karena gagang tandan sawit panjang, ada sampah atau kualitas buah tidak bagus sulit diterima petani. Sebab, potongan terlalu besar hingga merugikan petani.

"Bila gagang janjang terlalu panjang, ada sampah atau buah sawit tidak bagus, sebaiknya perusahaan pabrik kelapa sawit tidak usah terima. Lebih baik dikembalikan sebagai pembelajaran agar petani meningkatkan kualitas produksi," tukasnya.

Praktek pemotongan sawit petani ketika dijual ke perusahaan pabrik kelapa sawit sudah berlangsung sejak puluhan tahun. Pemotongan dilakukan dari berat bersih kelapa sawit atau setelah dipotong berat kendaraan.

Berdasarkan hasil penelusuran Haji Apin, dari 8 pabrik kelapa sawit yang ada di Aceh Singkil, akibat praktek pemotongan, petani dan pemerintah daerah rugi sekitar Rp 54 miliar per tahun.

Hitungannya setiap hari rata-rata ada 400 mobil yang menjual sawit rakyat ke pabrik. Bila setiap mobil dipotong 250 kilogram, maka sehari mencapai 100.000 kilogram.

Lalu 100.000 kilogram dikali 30 hari dalam sebulan menjadi 3.000.000 kilogram. Jika 3.000.0000 kilogram dikali 12 bulan, maka total pemotongan dalam setahun 36.000.000 kilogram. "36 juta kilogram dikalikan harga sawit Rp 1.500,  maka setahun Rp 54 miliar petani dan daerah rugi," jelas Haji Apin.

Apin mengaku sudah menyampaikan persolan ini dalam berbagai kesempatan, tetapi belum ada tindak lanjut. Padahal, pemotongan tidak hanya terjadi di perusahaan pabrik kelapa sawit di Aceh Singkil, tetapi hampir di semua daerah. "Jika pemotongan 1 persen mungkin masih bisa diterima. Tapi kalau 2,5 persen lebih sudah tidak ada dasar hukumnya, juga merugikan," pungkasnya.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, merespon informasi potongan wajib tandan buah segar kelapa sawit milik petani yang dijual ke pabrik kelapa sawit (PKS).

Dalam waktu dekat Pemkab Aceh Singkil, segera memanggil perusahaan PKS, untuk meminta klarifikasi. "Informasi ini segera kami tindak lanjuti melalui Dinas Perkebunan agar melakukan klarifikasi ke perusahaan," kata Sekda Aceh Singkil, Drs Azmi, MAP.

Terpisah Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil, Zulkifli mengatakan, sudah menerima arahan dari Sekda untuk mendalami informasi pemotongan sawit petani. Dikatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari petani. "Tetapi dari informasi ini kami tindak lanjuti dengan segera memanggil perusahaan pabrik kelapa sawit," ujar Zulkifli.(de)

Adblock test (Why?)


Apkasindo Pertanyakan Dasar Hukum Potongan TBS - Serambinews.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Mau Dapat Potongan Tarif Pajak Hiburan? Ini Caranya - Liputan6.com

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Ray Suryawijaya, menegaskan bahwa PHRI di Bali menolak dengan teg...