Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sempat bikin heboh. Ternyata, selain menaikkan PPN, pemerintah juga berencana menurunkan PPN untuk kategori barang tertentu.
"PPN isunya bukan soal naik atau tidak naik, tapi kita ingin mengurangi distorsi, kita ingin memberikan fasilitas yang tepat sasaran, kita ingin justru memberikan dukungan bagi akses publik terhadap barang-barang yang dibutuhkan," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam webinar Infobank, Kamis (3/6/2021).
Dia menjelaskan barang-barang yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat rencananya PPN-nya akan diturunkan. Sementara barang yang hanya dikonsumsi oleh segelintir orang, khususnya kelas menengah atas maka PPN-nya dinaikkan.
"Yang selama ini mungkin dikenai pajak 10% nanti bisa dikenai 7% atau 5%, sebaliknya barang-barang yang tidak dibutuhkan masyarakat banyak tapi dikonsumsi oleh kelompok atas yang mungkin sifatnya terbatas itu bisa dikenai pajak lebih tinggi. Itu yang sekarang sedang dirancang," tuturnya.
Yustinus menerangkan bahwa tujuan hal tersebut adalah untuk memberikan rasa keadilan.
"Jadi isunya lebih kepada bagaimana sistem PPN kita lebih efektif, dan juga kompetitif, menciptakan fairness, adil dan juga berdampak baik pada perekonomian," sebutnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan pemerintah mengusulkan perubahan skema pajak pertambahan nilai (PPN) dari single tarif ke multitarif sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat Indonesia.
"Kita melihat PPN sangat penting dari sisi keadilan atau jumlah sektor yang harus dan tidak dikenakan," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021).
Saat ini pemerintah masih memberlakukan single tarif PPN sebesar 10%. Sementara dengan rencana menjadi multitarif, nantinya bisa menurunkan serta menaikkan tarif terhadap barang atau jasa.
Simak Video "Bahas Kenaikan PPN, Ekonom Singgung Diskon Pajak Mobil Mewah"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/das)
Sederet Barang Bakal Dapat Potongan PPN - detikFinance
Read More
No comments:
Post a Comment