Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
EMBED SHARE
ICW nilai seharusnya Jaksa Pinangki dapat hukuman seumur hidup.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun benar-benar sudah keterlaluan.
Menurut Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, putusan yang diberikan harusnya diperberat. Ia menilai masa hukuman yang diberikan seharusnya 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
Kurnia menyatakan, jika dilihat dari permasalahannya, Jaksa Pinangki sudah layak mendapatkan hukuman yang berat.
Video Editor | Fian Firatmaja
Dapatkan Update Berita Republika
BERITA LAINNYA
Saat ini banyak gedung sekolah tidak dipakai belajar karena pandemi Covid-19.
Polisi telah menetapkan kelimanya sebagai tersangka.
NGK telah 40 tahun berpengalaman memasarkan berbagai produk otomotif di Tanah Air
China dan AS berebut pengaruh global dengan memasok vaksin
Masalah di kubu tim Rusia adalah minim gelandang kreatif.
Adblock test (Why?)
ICW Nilai Potongan Hukuman Jaksa Pinangki Sudah Keterlaluan - Republika Online
Read More
No comments:
Post a Comment