Rechercher dans ce blog

Tuesday, June 15, 2021

Hasil Polling: 85 Persen Tak Setuju Hakim Beri Potongan Hukuman Jaksa Pinangki, Harus Diperiksa - Pikiran-Rakyat.com - Pikiran Rakyat


PIKIRAN RAKYAT - Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjadi sorotan usai mendapat potongan hukuman dari hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tak tanggung-tanggung, hukuman yang dipotong sebanyak 6 tahun. Pinangki harusnya dihukum penjara selama 10 tahun namun mendapat keringanan hingga menjadi hanya 4 tahun.

Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari merupakan terdakwa dalam kasus penyuapan uang 500.000 dolar AS atau sekitar Rp7,3 miliar dari buronan Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dalam lampiran amar putusan, diketahui ada beberapa pertimbangan hakim mengurangi vonis untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: Tak Sangka, Ashanty Mendadak Dengar Kabar Kehamilan Saat Tiba di Indonesia

Alasan yang paling disoroti yakni Pinangki merupakan seorang ibu dari anaknya yang masih balita sehingga layak diberi kesempatan mengasuh dan memberikan kasih sayang kepada anaknya. Selanjutnya, bahwa terdakwa sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Pikiran-rakyat.com telah untuk menggelar polling untuk mengetahui pendapat pembaca terkait potongan hukuman Pinangki di PT DKI Jakarta.

Hasilnya, sebanyak 85 persen pembaca menyatakan tidak setuju putusan hakim tersebut.

Sementara, ada 8 persen menyatakan setuju dan sebanyak 7 persen tidak menjawab atau tidak tahu.

Sebagian besar pembaca yang tidak setuju dengan putusan hakim tersebut menyatakan ketidakadilan, apalagi Pinangki merupakan seorang penegak hukum.

Adblock test (Why?)


Hasil Polling: 85 Persen Tak Setuju Hakim Beri Potongan Hukuman Jaksa Pinangki, Harus Diperiksa - Pikiran-Rakyat.com - Pikiran Rakyat
Read More

No comments:

Post a Comment

Mau Dapat Potongan Tarif Pajak Hiburan? Ini Caranya - Liputan6.com

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Ray Suryawijaya, menegaskan bahwa PHRI di Bali menolak dengan teg...